You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cimaung
Desa Cimaung

Kec. Cimaung, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

Selamat Datang Di Website Resmi Desa Cimaung Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat

PEMBENTUKAN PANITIA P2KD

Administrator 15 Mei 2019 Dibaca 661 Kali
PEMBENTUKAN PANITIA P2KD

CIMAUNG - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Bandung akan diselenggarakan pada Bulan Oktober 2019 serentak se-Kabupaten Bandung. Sebelum masa jabatan Kepala Desa Cimaung berakhir Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cimaung berdasarkan Peraturan Bupati No 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas peraturan Bupati Nomor 3 tahun 2015 Tentang Petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bandung maka BPD Desa Cimaung mengundang untuk membentuk Panitia Berdasarkan Musyawarah dengan masyarakat Desa Cimaung dari Unsur Tokoh Masyarakat Desa,  RT/RW, Perangkat Desa, Babinsa, Babhinkamtibmas, Lembaga Desa, yang bertempat di AULA Desa Cimaung. 

Adapun hasil rapat BPD tersebut :

  1. BPD Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa Dalam Forum Rapat Ini Dengan Komposisi Kepanitiaan Terdiri Dari Unsur Ketua RW, Ketua RT Dan Tokoh Masyarakat Desa, Perangkat Desa, dan Lembaga Desa;
  2. Kepala Desa bersedia Memfasiltasi Proses Pemilihan Kepala Desa Tahun 2019 Sesuai Dengan Kewenangan Dan Tugasnya Tanpa Mengintervensi Kewenangan Panitia Pemilihan Kepala Desa;
  3. Para Ketua RW Dan RT, Baik Yang Tergabung Dalam Kepanitiaan, Maupun Yang Tidak, Bersedia Melaksanakan Pendataan Dan Pendaftaran Penduduk Desa Yang Memenuhi Persyaratan Sebagai Pemilih;
  4. Para Tokoh Masyarakat Bersedia Membantu Menginformasikan Kepada Anggota Masyarakat Menyangkut Informasi Seputar Tahapan Pemilihan Kepala Desa Dan Turut Membantu Persiapan Dan Pelaksanaannya;
  5. Berdasarkan Sekian Banyak Usulan Tata Cara Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa, Dapat Disimpulkan Bahwa:
  • Pembentukan Dilakukan Secara Musyawarah, Tidak Melalui Voting;
  • Setiap Peserta Rapat Dapat Mengajukan Calon Nama Untuk Menjadi Anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa;
  • Sebelum Dimusyawarahkan Siapa Tokoh Yang Dikandidatkan Menjadi Panitia Pemilihan Kepala Desa, Ditanyakan Terlebih Dahulu Kesediaannya Untuk Terlibat Dalam Kepanitiaan.
  1. Berdasarkan Hasil Musyawarah, Disepakati Bahwa Susunan Kepanitiaan Pemilihan Kepala Desa Adalah Sebagai Berikut:
  • Ketua : ACHMAD SOBANDI, SAG
  • Sekretaris : INDRA GUNAWAN
  • Bendahara : BARZAH
  • Anggota : HERI SETIADI
  • Anggota : YAYA TARYANA
  • Anggota : YUDI NURDIANSYAH
  • Anggota : ADE KOMARUDIN
  • Anggota : ASEP TARYONO
  • Anggota : IRFAN SOPIAN
  • Anggota : TAMIM AHMAD
  • Anggota : HENI HERYANI

Pada Akhir Rapat, Ketua BPD Meminta Kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Untuk Segera Menyusun Dan Mengumumkan Tahapan Pemilihan Kepala Desa, Melakukakan Pendaftaran Bakal Calon Dan Pendaftaran Hak Pilih Serta Kegiatan Lainnya Yang Dipandang Perlu Dalam Rangka Pelaksanaan Tahapan.

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa ini dibebankan dari Biaya APBDes Desa TA. 2019 yang bersumber dari APBD Daerah Kabupaten Bandung.

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

APBDes 2023 Pendapatan

APBDes 2023 Pembelanjaan