Penerima manfaat bantuan langsung tunai adalah warga miskin yang terdaptar di dtks dan p3ke, adapaun orang yang mendapat adalah yang mempunyai penyakit menahun, lansia ,yang mereka tidak dapat menerima bantuan sosial dari pkh dan bpnt. adapun dana yang diterima adalah dari program pusat yaitu dana desa, setiap orang yang mendapatkan adalah Rp. 300.000,- per bulan da diberikan 3 bulan 1 x sebesar Rp.900.000,-