You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cimaung
Desa Cimaung

Kec. Cimaung, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

Selamat Datang Di Website Resmi Desa Cimaung Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat

RPJMDES Desa Cimaung

Administrator 01 April 2014 Dibaca 560 Kali
RPJMDES Desa Cimaung

Berdasarkan Undang-Undang No.25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintaan Daerah yang merupakan pengganti Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yuridis, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada dalam Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa desa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada dalam Kabupaten/Kota, maka sebuah desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berlandaskan partisipasi dan transparansi serta demokratisasi yang berkembang di desa, maka desa diharuskan mempunyai Rencana Pembangunan Jangka Menengah-Desa (RPJM-Des) ataupun Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKP-Des).

RPJM-Des ini merupakan rencana pembangunan strategis desa dalam waktu 5 (lima) tahun dan merupakan penjabaran Visi, Misi dan Program Kepala Desa terpilih ke dalam strategi pembangunan desa, kebijakan umum, program prioritas desa serta arah kebijakan keuangan desa. Selain itu RPJM-Des merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa yang mensupport perencanaan tingkat Kabupaten. Semangat ini apabila dapat dilaksanakan dengan baik, akan menghasilkan sebuah perencanaan yang memberikan kesempatan kepada desa untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik seperti partisipatif, transparan dan akuntabilitas.

Dengan tersusunnya RPJMDes ini, diharapkan kinerja dari aparatur pemerintah desa dapat terukur sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan, dimana RPJMDes akan digunakan sebagai rujukan dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes), APBDes, penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LPKJ) Kepala Desa dan tolok ukur kinerja Kepala Desa. Oleh karena itu, RPJMDes ini akan memuat arah kebijakan, program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dimana program-program yang diusulkan akan dibiayai oleh APBDes dan sumber-sumber dana lain yang dapat diperoleh.

Untuk Keterangan Lebih lanjut untuk mendapatkan lampiran dan lainnya  Silahkan Unduh Dokumen di Bawah Ini :

Atau Hubungi No Telp/WA : 085222244992

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

APBDes 2023 Pendapatan

APBDes 2023 Pembelanjaan