You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cimaung
Desa Cimaung

Kec. Cimaung, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

Selamat Datang Di Website Resmi Desa Cimaung Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat

Program Sertifikat Tanah (PTSL) 2017

Administrator 27 Mei 2017 Dibaca 472 Kali
Program Sertifikat Tanah (PTSL) 2017

CIMAUNG (PEM).- Desa Cimaung Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung pada 2017 menggarap 10 rw yang tersebar di 38 RT di  Wilayah Desa Cimaung dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). BPN Kabupaten Bandung menargetkan penerbitan PTSL tahun ini sebanyak 550 Bidang Sertifikat untuk Desa Cimaung.

 

“Untuk perkembangan PTSL 2017, kami sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Penerbitan sertifikat tanah ini dilakukan secara bertahap. Diharapkan pada Maret 2017 ini kami bisa menerbitkan 550 sertifikat tanah. Masyarakat sangat berantusias mengikuti program PTSL ini,” ucap Komara saat ditemui di Kantor Desa Cimaung.

Pihaknya pun mengharapkan Pemerintah Desa Cimaung turut menyukseskan program PTSL ini dengan menyalurkan bantuan sarana dan prasarana pendukung, terutama untuk penyelesaian pendataan masyarakat yang berada di pelosok. Pasalnya, pihaknya mengaku merasa kesulitan menjangkau daerah pelosok karena keterbatasan mobilitas yang memadai.

“PTSL ini program pemerintah. Jika semua pihak termasuk pemerintah daerah turut membantu dalam mendukung operasional PTSL ini, maka saya optimistis program ini juga akan bermanfaat bagi pemerintah daerah,” ucap Komara.

Sementara itu, penerima manfaat  PTSL mengaku terbantu dengan program pemerintah pusat tersebut. Selain sebagai dasar legalitas kepemilikan lahan, sertifikat tanah masyarakat pun dapat menjadi jaminan pengajuan modal usaha.

Seperti halnya diungkapkan seorang Buruh Harian Lepas padi di Kampung Tinggar Jaya Girang RT 2 RW 2 Desa Cimaung Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung, Ihin  (49), setelah dirinya memperoleh sertifikat tanah melalui PTSL ini, dia pun dapat menjual Rumahnya dengan harga Besar Kepada Pembeli dari Luar Desa Cimaung, dan ada juga seorang pedadang warung dengan usaha warungan di Kp. Cimaung Rt.01 Rw.10 Desa Cimaung, Nunung Ati (43) dapat menyekolahkan Sertikatnya kepada bank untuk dijaminkan sebagai modal usahanya.

“Alhamdulilah untuk permodalan usaha, sangat terbantu setelah saya mempunyai sertifikat tanah. Untuk menambah modal kan, saya bisa mengajukan pinjaman ke bank dengan jaminan sertifikat tanah,” ungkap Nunung saat ditemui di warung miliknya di Kampung Cimaung.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

APBDes 2023 Pendapatan

APBDes 2023 Pembelanjaan