CIMAUNG - Untuk dapat memahami dengan baik tentang pengembangan kelembagaan, maka pada kesempatan pertama ini perlu kiranya dimengerti apa itu “lembaga” dan “organisasi”, perbedaan di antara keduanya, serta pelembagaan sebagai proses yang menghubungkannya. Istilah “lembaga”, menurut Ensiklopedia Sosiologi diistilahkan dengan “institusi” --sebagaimana didefinisikan oleh Macmillan-- adalah merupakan seperangkat hubungan norma-norma, keyakinan-keyakinan, dan nilai-nilai yang nyata, yang terpusat pada kebutuhan-kebutuhan sosial dan serangkaian tindakan yang penting dan berulang.
DASAR KEGIATAN
Program Dana Desa (Dropping APBN) Tahap 3 Ta 2019.
TUJUAN KEGIATAN
Meningkatkan Kapasitas dan daya fikir kinerja dari fungsi RT/RW Bukan Hanya Sebagai Pelayan Masyarakat Tapi Penyambung Aspirasi Masyarakat.
PESERTA
Peserta Pelatihan Peningkatan Kapasitas RT/RW dan Kelembagaan Desa Sebanyak 76 Orang Diantaranya:
- Peserta Pelatihan Peningkatan Kapasitas RT dan RW sebanyak 49 Orang. 10 RW - 39 RT. Se – Desa Cimaung.
- Peserta Pelatihan Kelembagaan Desa Sebanyak 27 Orang yaitu Perangkat Desa 15 Orang, Lemnbaga BPD 7 Orang, Lembaga LPMD 5 Orang.
WAKTU DAN TEMPAT
Waktu dan Tempat Pelaksanaan Pelatihan Peningkatan Kapasitas RT/RW dan Kelembagaan Desa di laksanakan di Gedung Olah Raga (GOR Desa Cimaung) pada Hari Kamis Tanggal 28 Nopember 2019 Pukul : 08.00 WIB s.d Selesai.
TEMA
Tema Pelatihan Peningkatan Kapasitas RT/RW dan Kelembagaan Desa adalah Peran dan Strategi Lembaga Kemasyarakatan Desa.
PANITIA
Unsur Pantia Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas RT/RW dan Kelembagaan Desa sebanyak 3 Orang dari Unsur PPKD (Penitia Pelaksana Kegiatan Desa).
NARASUMBER
Narasumber dalam Kegiatan Peningkatan Kapasitas RT/RW dan Kelembagaan Desa 2 Orang Diantaranya dari Kecamatan Cimaung dan Unsur Pendamping Desa TPP Kec. Cimaung.
BIAYA
Biaya Kegiatan Peningkatan Kapasitas RT/RW dan Kelembagaan Desa diantaranya
- Peningkatan Kapasitas RT/RW Sebesar Rp. 21.814.000,-
- Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Desa Sebesar Rp. 15.458.000,-