CIMAUNG - Pembangunan Pos Pelayanan Terpadu atau disingkat (Posyandu) di Rukun Warga 05 ini sudah terencana oleh Pemerintah Desa Cimaung Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung.
Karena, Posyandu merupakan kegiatan kesehatan dasar yang diselenggarakan dari, oleh dan untuk masyarakat yang dibantu oleh petugas kesehatan. Posyandu merupakan salah satu Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM). Jadi, Posyandu merupakan kegiatan swadaya dari masyarakat di bidang kesehatan dengan penanggung jawab kepala desa. KOMARA (Kepala Desa Cimaung) mengatakan : ”Pelayanan kesehatan terpadu (yandu) adalah suatu bentuk keterpaduan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan di suatu wilayah kerja Puskesmas. Tempat pelaksanaan pelayanan program terpadu di balai dusun, balai Desa balai RW, dan sebagainya disebut dengan Pos pelayanan terpadu (Posyandu)”. Konsep Posyandu berkaitan erat dengan keterpaduan. Keterpaduan yang dimaksud meliputi keterpaduan dalam aspek sasaran, aspek lokasi kegiatan, aspek petugas penyelenggara, aspek dana dan lain sebagainya. Kegiatan meliputi penimbangan berat badan anak, tinggi badan anak dan pemberian imunisasi polio dan vitamin untuk balita.
Pembangunan Posyandu Bersumber dari dari Anggaran Dana Desa sebesar Rp. 50.000.000 (plus Biaya umum dan Pajak), pembangungan tersebut dilaksanakan oleh TPKD. Pembangunan Posyandu bukan hanya di Wilayah Dusun 3 (tiga) saja tetapi di bangun juga di Wilayah Dusun 1, 2 dan 4 yaitu di RW 01 s.d 10 untuk pemerataan bahwa posyandu sangat penting bagi masyarakat khususnya warga Desa Cimaung Kecamatan Cimaung kabupaten Bandung,