Belum lama ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Dalam peraturan itu disebut bahwa kini, administrasi kependudukan menjadi semakin mudah. Tanpa pengantar dari RT, RW dan Desa/Kelurahan atau sebutan lainnya.
Yang disebut dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dalam peraturan tersebut meliputi:
- Pembuatan, Perubahan KTP Elektronik
- Pembuatan, Perubahan KK
- Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI
- Pembuatan Akte Kelahiran
- Pembuatan Akte Kematian
Jika selama ini proses-proses tersebut dilakukan secara berjenjang dari RT, RW, Kelurahan, Kecamatan dan berakhir di Dispendukcapil, maka saat ini dipangkas pemohon dapat langsung menuju kantor Dispendukcapil dengan syarat semua berkas pendukung terpenuhi. Contoh misalnya bagi yang ingin membuat KTP pemula, cukup datang dengan membawa KK asli.
Jadi Apabila warga masyarakat desa cimaung ingin membuat surat pengantar silahkan download/unduh di bawah ini:
Hal ini tentu saja menjadi kabar yang menggembirakan. Namun demikian, dari yang penulis dengar, hal ini menjadi kontroversi di tingkat bawah seperti pengurus RT, RW ataupun perangkat desa/kelurahan. Mereka berpendapat bahwa dengan memangkas aturan surat pengantar RT, maka filter menjadi hilang.