You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cimaung
Desa Cimaung

Kec. Cimaung, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

Selamat Datang Di Website Resmi Desa Cimaung Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat

SURAT PENGANTAR RT DAN RW

Administrator 02 Juli 2017 Dibaca 458 Kali

Belum lama ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Dalam peraturan itu disebut bahwa kini, administrasi kependudukan menjadi semakin mudah. Tanpa pengantar dari RT, RW dan Desa/Kelurahan atau sebutan lainnya.

Yang disebut dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dalam peraturan tersebut meliputi:

  • Pembuatan, Perubahan KTP Elektronik
  • Pembuatan, Perubahan KK
  • Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI
  • Pembuatan Akte Kelahiran
  • Pembuatan Akte Kematian

 

Jika selama ini proses-proses tersebut dilakukan secara berjenjang dari RT, RW, Kelurahan, Kecamatan dan berakhir di Dispendukcapil, maka saat ini dipangkas pemohon dapat langsung menuju kantor Dispendukcapil dengan syarat semua berkas pendukung terpenuhi. Contoh misalnya bagi yang ingin membuat KTP pemula, cukup datang dengan membawa KK asli.

 Jadi Apabila warga masyarakat desa cimaung ingin membuat surat pengantar silahkan download/unduh di bawah ini: 

 

 
 

 

Hal ini tentu saja menjadi kabar yang menggembirakan. Namun demikian, dari yang penulis dengar, hal ini menjadi kontroversi di tingkat bawah seperti pengurus RT, RW ataupun perangkat desa/kelurahan. Mereka berpendapat bahwa dengan memangkas aturan surat pengantar RT, maka filter menjadi hilang.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

APBDes 2023 Pendapatan

APBDes 2023 Pembelanjaan